Teddy Setiadi: RUU Provinsi dapat Percepat Tercapainya Kesejahteraan Masyarakat

    Teddy Setiadi: RUU Provinsi dapat Percepat Tercapainya Kesejahteraan Masyarakat
    Anggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi

    JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi menyampaikan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Lima Provinsi dapat mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdaulat secara politik, berdiri di kaki sendiri secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

    “Dan untuk mendukung tujuan tersebut, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat pengaturan lima RUU Provinsi tersebut menekankan pada aspek hukum, batas wilayah, strategi peningkatan sumber daya untuk kesejahteraan masyarakat. PKS juga sepakat terhadap dimuatnya kembali beberapa pengaturan yang ada dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, ” kata Teddy saat menyampaikan pendapat F-PKS terkait RUU Lima Provinsi dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Komite I DPD RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

    Lebih lanjut, Teddy juga menyampaikan, ia berharap dengan adaya RUU Lima Provinsi ini dapat menciptakan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dapat segera terwujud pada masing-masing provinsi. “Berkaitan dengan system pemerintah yang berbasis elektronik, PKS sangat sepakat, ” tambahnya.

    Sebagaimana diketahui alas hukum 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota di Indonesia masih berlandaskan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 atau UU Republik Indonesia Serikat (UU RIS). Sehingga Rancangan Undang-Undang Lima Provinsi yang baru disetujui di Komisi II DPR RI ini diharapkan bisa memperkuat status hukum suatu daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota.

    “Berkaitan dengan batas wilayah, PKS juga mendorong agar dilakukan komunikasi yang Intens, difasilitasi Kementerian Dalam Negeri untuk mengurangi peluang terjadinya sengketa wilayah antar provinsi. PKS menganggap pengasosiasian taman nasional sebagai daerah potensi pariwisata kurang tepat karena bisa dikhawatirkan mengganggu atau memiliki potensi terhadap kerusakan lingkungan, ” sambung legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I tersebut.

    Diakhir, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Teddy mewakili Fraksi PKS DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur untuk dilanjutkan prosesnya ke tahap berikutnya. (we/sf)

    Teddy Setiadi DPR RI PKS KOMISI II
    Publiksulut.com

    Publiksulut.com

    Artikel Sebelumnya

    Pangdivif 2 Kostrad Dampingi Kasad dan Pangkostrad...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sterilisasi Polri Jelang Kedatangan Delegasi Hingga Tamu VVIP World Water Forum di Bali
    Kabar Gembira, Kantor Pertanahan Bitung Kini Buka Pelayanan Akhir Pekan Bagi Masyarakat
    Penyintas Erupsi Gunung Ruang Sitaro Terima Bantuan PSMTI Sulut, Maurits Sampaikan Ini
    Daftar Bakal Calon Wakil Wali kota di Demokrat, Randito: Mohon Dukungan dan Topangan
    Kukuhkan 40 Anggota PPK , Ketua KPU Bitung, Deslie Sumampouw  Teken Pakta Integritas

    Ikuti Kami