Hinca Pandjaitan Minta Pidana Perbuatan Cabul Oleh LGBT Diperjelas di Memori Penjelasan KUHP

    Hinca Pandjaitan Minta Pidana Perbuatan Cabul Oleh LGBT Diperjelas di Memori Penjelasan KUHP
    Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan

    JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta Kementerian Hukum dan HAM terkait pengaturan tentang hukum pidana khususnya bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis’ atau kerap dikenal dengan istilah ‘LGBT’ sebagaimana tertuang dalam naskah Pasal 469 RUU KUHP juga dapat dijelaskan secara eksplisit pada 'Memorie van Toelichting' (Memori Penjelasan). Mengingat, dibutuhkan penjelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat awam pada umumnya demi menghindari kesalahpahaman di publik.

    Demikian disampaikan Hinca saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa dengan Tim Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej beserta jajaran dalam pembahasan terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

    “Beberapa hari ini di publik ramai pembahasan tentang LGBT. Meski pidana LGBT dalam naskah RUU KUHP secara lengkap sudah diatur di dalam pasal 469, tapi bukan dengan istilah nama LGBT. Hal ini menjadi concern, apakah nanti di  Memorie van Toelichting (Memori Penjelasan) itu bisa ada penjelasannya. Sehingga masyarakat dapat memahaminya secara lengkap. Jadi saya memohon sekali lagi penjelasan Wamenkumham dan tim apakah hal ini sudah benar-benar clear di publik, ” ujar Politisi fraksi Partai Demokrat tersebut.

    Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan dalam Pasal 469 RUU KUHP diatur hukum pidana bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin. Ia menjelaskan hukum dalam RUU KUHP netral terhadap gender. "Tetapi ada beberapa rumusan misalnya hukum pidana bagi perbuatan cabul di situ sudah ada. Misalnya, perbuatan cabul itu baik terhadap lawan jenis maupun terhadap sejenis. Tapi kita tidak menyebutkan secara eksplisit, " tutur Wakil Menteri Hukum dan HAM. (pun/aha)

    Hinca Pandjaitan DPR RI DEMOKRAT KOMISI III
    Publiksulut.com

    Publiksulut.com

    Artikel Sebelumnya

    Sufmi Dasco: Surpres Tiga RUU DOB Papua...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sterilisasi Polri Jelang Kedatangan Delegasi Hingga Tamu VVIP World Water Forum di Bali
    Kabar Gembira, Kantor Pertanahan Bitung Kini Buka Pelayanan Akhir Pekan Bagi Masyarakat
    Penyintas Erupsi Gunung Ruang Sitaro Terima Bantuan PSMTI Sulut, Maurits Sampaikan Ini
    Daftar Bakal Calon Wakil Wali kota di Demokrat, Randito: Mohon Dukungan dan Topangan
    Kukuhkan 40 Anggota PPK , Ketua KPU Bitung, Deslie Sumampouw  Teken Pakta Integritas

    Ikuti Kami